bab1- HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT .2
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan
sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya.
Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain
sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata
itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku
manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud:
perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan
menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada
bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang
telah dikenal luas ada empat, yaitu:
- Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
- Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
- Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
- Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
0 komentar:
Posting Komentar