Minggu, 14 Agustus 2016

Dasar Hukum HAM Di Indonesia

Edit Posted by with No comments



Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan lingkungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
  • Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945.
  • Dalam ketetapan MPR (TAP MPR).
  • Dalam Undang-Undang.
  • Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.


Kelebihan
Kelebihan peraturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karna perubahan dan/atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahannya karna yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global seperti ketuntuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia.
Sementara memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun peraturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Peraturan HAM dalam Konstitusi Negara
Peraturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.
  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, pasal 27 Ayat (1)
  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 27 Ayat (2)
  3. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, pasal 28
  4. Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, pasal 29 Ayat (2)
  5. Hak dalam usaha pembelaan negara, pasal 30
  6. Hak mendapat pengajaran, pasal 31
  7. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, pasal 23
  8. Hak dibidang perekonomian, pasal 33
  9. Hak fakir miskin dan anak terlantar dipeiharaan oleh negara, pasal 34
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hak di akui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the law), pasal 7 Ayat (1)
  2. Hak yang sama dihadapan hukum (The right to aquality before the law), pasal 7 Ayat (2)
  3. Hak persamaan perlindungan diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), pasal 7 Ayat (3)
  4. Hak atas bantuan hukum (The right to Legal assistance, pasal 7 Ayat (4)
  5. Hak atas persamaan personal (The ringht to personal security, pasal 8
  6. Hak atas kebebasa bergerak (The right to frendom or removement and resindence), pasal 9 Ayat (1)
  7. Hak untuk meninggalkan negri (The right to leave any country), pasal 9 Ayat (2)
  8. Hak untuk tidak diperbudak (The ringht not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), pasal 10
  9. Hak medapatkan proses hukum (The ringht to due process of law), pasal 11
  10. Hak untuk tidak di aniaya (The right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), pasal 12
  11. Hak atas peradilan yang adil ( The Right to inpartial judiciary), pasal 13 Ayat (1)
  12. Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The right to an effective remedy by the competent national tribunals), pasal 13 Ayat (2)
  13. Hak dianggap tidak bersalah (The right to be persumed innonence), pasal 14 Ayat (1),(2), dan (3)
  14. Hak atas kebebasan berfikir dan beragama (The right to freedom or thought, conscience, and religion), pasal 18
  15. Hak atas kebebasan berpendapat (The right to feendom of opinion and express), pasal 19
  16. Hak kebebasan berkumpul (The right to association), pasal 20
  17. Hak atas penuntutan ( The right to petition the government), pasal 21 Ayat (1)
  18. Hak turut serta dalam pemerintahan (The right to take part in the government), pasal 22 Ayat (1)
  19. Hak akses dalam pelayanan publik (The right to equal acess to public service), pasal 22 Ayat (2)
  20. Hak mempertahankan negara (The right to national defence), pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sugguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
  21. Hak atas kepemilikan (The right to own proverty alone as well as in association with others), pasal 25 Ayat (1)
  22. Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The right to be arbitrary deprived of his proprty), pasal 25 Ayat (2)
  23. Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), pasal 27 Ayat (1)
  24. Hak atas kerja (The right to work and to pay for equal work), pasal 27 Ayat (2)
  25. Hak untuk membentuk serikat kerja (The right tolabour union), pasal 28

Selasa, 12 Januari 2016

Macam-Macam Penyerbukan pada Tumbuhan :)

Edit Posted by with No comments



1. Macam-Macam Penyerbukan Berdasarkan Perantaranya
Macam-macam Penyerbukan berdasarkan perantaranya terbagi atas 4 penyerbukan antaralain sebagai berikut..

a. Penyerbukan Oleh Angin
Bunga yang diserbukkan oleh angin mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Bunga tidak berwarna dan tidak mempunyai kelenjar madu. Serbuk sari jumlahnya banyak dan serbuk sari ini memili berat yang ringan sehingga mudah diterbangkan angin. Kelapa sari besar dan tangkai sari panjang serta bergoyang kalau ditiup angin. Putiknya terentang keluat, panjang, dan berubulu. Contohnya adalah bunga, kelapa, rumput dan jagung. 
b. Penyerbukan Oleh Hewan 
Hewan yang umum berfungsi sebagai perantara penyerbukan adalah serangga, misalnya kupu-kupu dan lebah. Selain serangga, hewan lain yang dapat berperan sebagai perantara penyerbukan antara lain siput, burung dan kelelawar. Ciri-ciri bunga diserbukkan oleh hewan adalah berwarna-warna sebaga daya tarik, berbau harum, dan mempunyai kelenjar madu, Serbuk sarinya berlender sehingga dapat melekat di tubuh hewan, Putik tersebunyi dan berlendir. Prosesnya terjadinya Kupu-kupu, lebah, dan kumbang akan datang dan menghisap madu, dan serbuk sari akan menempel di tubuhnya setelah itu, ketika serangga tersebut hinggap di bunga lain yang sejenis, penyerbukan pun terjadi. 
c. Penyerbukan Oleh Air
Penyerbukan ini terjadi pada tumbuhan yang bunganya terendam air, misalnya Hydrilla. 
d. Penyerbukan Oleh Manusia
Penyerbukan dapat dilakukan dengan pertolongan manusia, misalnya pada salak dan vanili. Bunga salak dan vanili berkelamin tunggal sehingga ada bunga jantan ada bunga betina. Proses terjadinya, bunga jantan yang penuh serbuk sari dipetik, kemudian di tempelkan pada bunga betina yang sudah masak. 

2. Macam-Macam Penyerbukan Berdasarkan Asal Serbuk Sari
Macam-macam penyerbukan berdasarkan asal serbuk sari dibedakan menjadi 3 penyerbukan, antaralain sebagai berikut...

a. Penyerbukan Sendiri (Autogami)
Penyerbukan sendiri adalah menempelnya serbuk sari dari suatu bunga pada kepala putik bunga itu sendiri. Penyerbukan sendiri tidak menghasilkan keturunan yang bervariasi. Contohnya pada bunga telang dan bunga turi. 
b. Penyerbukan Tetangga (Geitonogami)
Penyerbukan tetangga adalah menempelnya serbuk sari dari suatu bunga pada kepala putik bunga lain yang masih berada pada satu tumbuhan. Contohnya pada bunga jagung. 
c. Penyerbukan Silang (Alogami)
Penyerbukan silang adalah menempelnya serbuk sari dari suatu bunga pada kepala putik yang lain berada pada tumbuhan lain yang sejenis. Penyerbukan silang sering disebut persilangan. Persilangan dapat menimbulkan variasi keturunan karena terjadi perpaduan sifatdari dua tumbuhan induknya. Misalnya persilangan antara bunga merah dengan bunga putih dapat menghasilkan bunga merah, merah muda, dan putih. 

Minggu, 18 Oktober 2015

Pentingkah Bela Negara Itu?

Edit Posted by with No comments
A.    Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Pembelaan negara bukan semata-mata  tugas TNI, tetapi tugas segenap warga negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 
Menurut UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
B.    Landasan Konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
C.    Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yakni adalah :
1.    Cinta Tanah Air
2.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.    Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.    Memiliki kemampuan awal bela negara
6.    Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
D.    Dasar Hukum dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara
1.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
2.    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
6.    Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.    Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
E.    Landasan Hukum Bela Negara
    Landasan hukum bela negara terbagi menjadi 3 yakni:
 1. Landasan Idiil ; Pancasila
 2. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
* Pasal 27 (3) 
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
*  Pasal 30 (1 &2) ;
“(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha  pertahanan dan keamanan negara “
“(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui  Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)”
3. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002
F.    Arti Penting Bela Negara
1.    Sebagai syarat berdirinya suatu negara
2.    Untuk melindungi kedaulatan negara
3.    Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
4.    Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
G.    Alasan Melakukan Bela Negara
Alasan bela negara adalah sebagai wujud pertanggung jawab terhadap
kedaulatan rakyat
1. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
2. Ingin memajukan Negara
3. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
4. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
H.    Wujud Bela Negara Menurut UUD No. 3 Tahun 2002
Bentuk usaha bela negara, yakni ;
1.    Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Belajar tentang kewarganegaraan sejak dini adalah sebagai bekal untuk mempersiapkan pertahanan NKRI.
2.    Pelatihan dasar kemiliteran 
Pelatihan militer adalah salah satu usaha untuk membantu TNI dan POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
3.    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
4.    Pengabdian sesuai profesi
I.    Bentuk-bentuk dari Bela Negara
1. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
2. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya

Sabtu, 19 September 2015

Ember Bocor

Edit Posted by with No comments




Seorang pemikul air di India memiliki dua buah ember. Masing-masing ember tergantung di ujung pikulannya yang ia sangga di bahunya. Salah satu ember bocor, sedang ember satunya lagi sempurna. Setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh dari sumber air ke rumah tuannya, ternyata air di ember yang bocor tinggal setengahnya, sedang di ember yang satu lagi tetap penuh.
Ember yang bocor merasa malu dengan ketidaksempurnaannya karena ia hanya mampu membawa setengah dari yang diharapkan. Ember yang sempurna merasa bangga dengan prestasinya karena seluruh kewajibannya dapat diselesaikannya.
Setelah dua tahun ember yang bocor itu tak tahan lagi dan berkata pada tuannya, “Aku merasa malu sekali dan ingin meminta maaf atas ketidakmampuanku”.
“Mengapa engkau malu ?” tanya pemikul air itu.
“Karena selama dua tahun ini aku hanya mampu menyelesaikan setengah dari kewajibanku padahal engkau telah bersusah payah membawaku. Lubang pada tubuhku ini menyebabkan air bocor sepanjang jalan” jawab sang ember.
Si pemikul air berkata, “Apakah kamu memperhatikan bahwa di sepanjang jalan, pada sisi kamu berada, penuh dengan bunga yang indah, sedang di sisi lain tidak ?”
“Memang benar, aku telah memperhatikannya.” kata sang ember.
Si pemikul air itu berkata, “Ini karena aku tahu kekuranganmu dan aku memanfaatkan kelemahanmu. Aku telah menabur benih bunga sepanjang sisimu, dan kamu telah menyiraminya setiap hari. Dan hasilnya, selama dua tahun ini aku setiap hari dapat menghias meja tuanku dengan bunga-bunga yang indah.”
Memang kita semua memiliki kekurangan. Namun bila kita mau, Tuhan dapat menggunakan kekurangan itu untuk menghias mejaNya. Jangan khawatir dengan kekurangan kita, pada kelemahan dapat kita temukan kekuatan