Senin, 26 Agustus 2013

BERITA TERKINI MENGENAI LINGKUNGAN

Edit Posted by with No comments

29 Industri garmen dan tekstil di Jateng cemari lingkungan
Reporter : Parwito
Senin, 28 Januari 2013 09:37:35

Sebanyak 29 industri dan perusahaan yang tersebar di Jawa Tengah mendapatkan sanksi administratif dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah. Ke-29 industri yang bergerak dalam produksi garmen dan tekstil ini dinilai tidak mematuhi peraturan tentang daya dukung dan kelestarian lingkungan.

            29 Industri tersebut dinilai telah menyalahi pengelolaan limbah pembuangan industri mereka masing-masing. Sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan yang ada di sekitar industri/pabrik.

          "Sepanjang tahun 2012 lalu, telah dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah industri. Pembinaan ini berkaitan dengan proses pengelolaan limbah yang mencemari lingkungan. Hasilnya, ada 29 perusahaan yang tersebar di Jawa Tengah tidak mematuhi aturan tentang lingkungan hidup. Sejumlah perusahaan yang tidak patuh tersebut diberikan sanksi administratif," tegas Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, Djoko Sutrisno saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (28/1).

               Djoko menengarai pelanggaran terhadap ketaatan dalam pelestarian lingkungan ini masih banyak terjadi dan belum terpantau. Pada musim penghujan untuk mendeteksi pencemaran limbah mengalami kesulitan, sebab debit air yang sangat tinggi. Pencemaran lingkungan tersebut baru nampak pada musim kemarau ketika debit air rendah.

               Pada musim hujan kali ini BLH Provinsi Jawa Tengah melakukan pemetaan wilayah yang terkena banjir dan mengidentifikasi seperti apa kondisi air di wilayah atas dan kawasan terkena banjir.

             "Akan kita lihat bagaimana kualitas air atasnya, seperti apa? Hal ini dilakukan untuk antisipasi adanya dampak pencemaran yang lebih luas. Terutama penyebaran pencemaran ke wilayah yang lebih luas dan lebih jauh disekitar industri atau pabrik itu," pungkas Djoko.

0 komentar:

Posting Komentar