Minggu, 14 Agustus 2016

Dasar Hukum HAM Di Indonesia

Edit Posted by with No comments



Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan lingkungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
  • Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945.
  • Dalam ketetapan MPR (TAP MPR).
  • Dalam Undang-Undang.
  • Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.


Kelebihan
Kelebihan peraturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karna perubahan dan/atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahannya karna yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global seperti ketuntuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia.
Sementara memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun peraturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Peraturan HAM dalam Konstitusi Negara
Peraturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.
  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, pasal 27 Ayat (1)
  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 27 Ayat (2)
  3. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, pasal 28
  4. Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, pasal 29 Ayat (2)
  5. Hak dalam usaha pembelaan negara, pasal 30
  6. Hak mendapat pengajaran, pasal 31
  7. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, pasal 23
  8. Hak dibidang perekonomian, pasal 33
  9. Hak fakir miskin dan anak terlantar dipeiharaan oleh negara, pasal 34
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hak di akui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the law), pasal 7 Ayat (1)
  2. Hak yang sama dihadapan hukum (The right to aquality before the law), pasal 7 Ayat (2)
  3. Hak persamaan perlindungan diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), pasal 7 Ayat (3)
  4. Hak atas bantuan hukum (The right to Legal assistance, pasal 7 Ayat (4)
  5. Hak atas persamaan personal (The ringht to personal security, pasal 8
  6. Hak atas kebebasa bergerak (The right to frendom or removement and resindence), pasal 9 Ayat (1)
  7. Hak untuk meninggalkan negri (The right to leave any country), pasal 9 Ayat (2)
  8. Hak untuk tidak diperbudak (The ringht not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), pasal 10
  9. Hak medapatkan proses hukum (The ringht to due process of law), pasal 11
  10. Hak untuk tidak di aniaya (The right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), pasal 12
  11. Hak atas peradilan yang adil ( The Right to inpartial judiciary), pasal 13 Ayat (1)
  12. Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The right to an effective remedy by the competent national tribunals), pasal 13 Ayat (2)
  13. Hak dianggap tidak bersalah (The right to be persumed innonence), pasal 14 Ayat (1),(2), dan (3)
  14. Hak atas kebebasan berfikir dan beragama (The right to freedom or thought, conscience, and religion), pasal 18
  15. Hak atas kebebasan berpendapat (The right to feendom of opinion and express), pasal 19
  16. Hak kebebasan berkumpul (The right to association), pasal 20
  17. Hak atas penuntutan ( The right to petition the government), pasal 21 Ayat (1)
  18. Hak turut serta dalam pemerintahan (The right to take part in the government), pasal 22 Ayat (1)
  19. Hak akses dalam pelayanan publik (The right to equal acess to public service), pasal 22 Ayat (2)
  20. Hak mempertahankan negara (The right to national defence), pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sugguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
  21. Hak atas kepemilikan (The right to own proverty alone as well as in association with others), pasal 25 Ayat (1)
  22. Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The right to be arbitrary deprived of his proprty), pasal 25 Ayat (2)
  23. Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), pasal 27 Ayat (1)
  24. Hak atas kerja (The right to work and to pay for equal work), pasal 27 Ayat (2)
  25. Hak untuk membentuk serikat kerja (The right tolabour union), pasal 28