KASUS TIMOR
TIMUR
Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999).Kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara
resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan
(KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
KASUS TANJUNG PRIOK
Kasus Tanjung Priok (1984).Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
KASUS SAMPIT
Kerusuhan bernuansa etnis di Sampit meletus semenjak peristiwa
pembunuhan terhadap beberapa warga Madura di komplek perumahan yang terletak di
sebelah utara pinggiran kota Sampit yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
dibayar oleh dua provokator masing-masing pegawai PEMDA dan Dinas Kehutanan
Sampit. Peristiwa itu terjadi tengah malam minggu (Sabtu malam 17/2/2001)
sekitar pukul 23.00 WIB disaat korban sedang tidur lelap.
KASUS MARSINAH
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang
pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah
salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera
Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
PERISTIWA TRISAKTI, SEMANGGI 1 & 2
Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei
1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa UniversitasTrisakti yang terkena
peluru tajam.
Tragedi Semanggi I terjadi
13 November 1998 yang menewaskan
setidaknya 5(lima) mahasiswa, sedangkan tragedi
Semanggi I
pada 24 September 1999, menewaskan 5
(lima) orang tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5
(lima) orang.Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti,emosi masyarakat
meledak. Selama dua hari berikutnya13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan
membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudianberkembang
meluas menjadi penjarahan dan aksi
SARA (suku, agama, ras, dan antar
golongan
TAWURAN PELAJAR & TAWURAN WARGA
Di Solo ribuan
massa mahasiswa, pelajar, buruh, dan warga masyarakat yang tergabung dalam
Gerakan Rakyat Surakarta Anti Dwifungsi ABRI (GersAD) berusaha menerobos markas
Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro. Namun usaha mereka gagal karena
pintu segera ditutup dan ratusan anggota Baret Merah membuat pagar betis. Arus
lalu lintas Solo-Semarang dan Solo-Yogyakarta macet total. Toko-toko banyak yang
tutup. Tumpukan ribuan massa itu memanjang sekitar 2,0 km. Selama hampir tiga
jam aksi demonstrasi itu berlangsung tidak ada tanggapan. Dan Grup II Kopassus
Kol Inf Tisna Komara juga tidak tampak.
MAIN HAKIM SENDIRI
Perbuatan main
hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap
basah melakukan perbuatan asusila. Dalam contoh catatan KontraS menyebutkan,
untuk pelanggaran Syariat Islam di Aceh pada 2011 terjadi pada 46 kasus,
sementara di tahun 2010 tercatat 55 kasus. Dominasi pelanggaran yakni menghukum
pelakunya dengan ‘main hakim sendiri’ oleh masyarakat
PERTIKAIN ANTAR
AGAMA DI AMBON
Kasus Ambon
(1999)Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang
merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi
penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
0 komentar:
Posting Komentar