Selasa, 18 Februari 2014

Kasus Pelanggaran HAM di INDONESIA

Edit Posted by with No comments


KASUS TIMOR TIMUR
Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999).Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
KASUS TANJUNG PRIOK

Kasus Tanjung Priok (1984).Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
KASUS SAMPIT
Kerusuhan bernuansa etnis di Sampit meletus semenjak peristiwa pembunuhan terhadap beberapa warga Madura di komplek perumahan yang terletak di sebelah utara pinggiran kota Sampit yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dibayar oleh dua provokator masing-masing pegawai PEMDA dan Dinas Kehutanan Sampit. Peristiwa itu terjadi tengah malam minggu (Sabtu malam 17/2/2001) sekitar pukul 23.00 WIB disaat korban sedang tidur lelap.
KASUS MARSINAH
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

PERISTIWA TRISAKTI, SEMANGGI 1 & 2

Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa UniversitasTrisakti yang terkena peluru tajam.
Tragedi Semanggi I terjadi
13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5(lima) mahasiswa, sedangkan tragedi
Semanggi I
 pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti,emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudianberkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi
SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan
TAWURAN PELAJAR & TAWURAN WARGA
Di Solo ribuan massa mahasiswa, pelajar, buruh, dan warga masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Surakarta Anti Dwifungsi ABRI (GersAD) berusaha menerobos markas Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro. Namun usaha mereka gagal karena pintu segera ditutup dan ratusan anggota Baret Merah membuat pagar betis. Arus lalu lintas Solo-Semarang dan Solo-Yogyakarta macet total. Toko-toko banyak yang tutup. Tumpukan ribuan massa itu memanjang sekitar 2,0 km. Selama hampir tiga jam aksi demonstrasi itu berlangsung tidak ada tanggapan. Dan Grup II Kopassus Kol Inf Tisna Komara juga tidak tampak.
MAIN HAKIM SENDIRI
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila. Dalam contoh catatan KontraS menyebutkan, untuk pelanggaran Syariat Islam di Aceh pada 2011 terjadi pada 46 kasus, sementara di tahun 2010 tercatat 55 kasus. Dominasi pelanggaran yakni menghukum pelakunya dengan ‘main hakim sendiri’ oleh masyarakat
PERTIKAIN ANTAR  AGAMA DI AMBON
Kasus Ambon (1999)Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
Posted in

0 komentar:

Posting Komentar