Minggu, 03 November 2013

Tugas Portofolio

Edit Posted by with No comments


TIK PORTOFOLIO
1.      Apa itu Internet Banking ?
Internet banking ya … layanan perbankan melalui internet
Lebih jelasnya adalah dengan menggunakan komputer kita yang terhubung ke internet untuk digunkan sebagai sarana untuk melakukan aktifitas perbankan seperti informasi saldo, informasi rekening (seperti melihat buku), tranfers dana dan pembayaran-pembayaran.
Internet banking adalah salah satu layanan perbankan yang menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti mobile banking ( transaksi menggunakan handpone, spt atm), sms banking dan telepon banking.
Contoh layanan yang disediakan pada internet banking :
Transfer Dana
Transfer antar Rekening
Transfer antar Bank Domestik
Daftar Transfer Terjadwal
Pembayaran
Telkom & Telepon CDMA
Telepon GSM
Internet
Kabel TV
Kartu Kredit
Listrik
Angsuran
Asuransi
Pendidikan
Airlines
Autodebit
Lain-lain
Pembelian
Pulsa Telepon CDMA
Pulsa Telepon GSM
Tiket
Penempatan Deposito Berjangka
Informasi Rekening & Kartu Kredit
Rek. Tabungan & GIRO
Posisi Saldo
Histori Transaksi
Daftar Rekening
Rek. Deposito
Rek. Pinjaman
Informasi Kartu Visa
Fasilitas Layanan
Status Cek
Layanan Notifikasi SMS
Informasi Suku Bunga
Informasi Kurs
2.      SMS Banking - Pengertian dan Manfaatnya
Apakah anda sudah mengenal SMS Banking? lalu apa sih manfaat dan pengertian dari SMS Banking ini, yuk cari tahu bersama. Layaknya sebuah teknologi, Bank-bank yang kini hadir di sekitar kita telah jauh berkembang, para pengelola Bank pun berlomba-lomba untuk memberikan banyak kemudahan bagi para nasabahnya. Salah satu fasilitas dari sebuah Bank yang kini mulai marak digunakan adalah layanan SMS Banking, apa sih SMS Banking itu?. Layanan SMS BAnking dapat kita temui di sejumlah Bank di Indonesia seperti Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI dan tentu saja masih banyak Bank yang lainnya.
SMS Banking
SMS Banking: Gambar : BCA.co.id
Secara sederhana, SMS Banking adalah salah satu fitur teknologi yang berupa layanan bagi nasabah bank, yang mengijinkan para nasabah untuk mengakses akun bank mereka melalui fitur SMS. Banyak sekali fitur yang ditawarkan oleh SMS Banking ini, salah satu yang paling banyak digunakan adalah layanan cek saldo rekening dan transfer dana. Mudah dan sangat sederhana, itulah kelebihan dari SMS Banking, untuk dapat menggunakan layanan ini, biasanya kita harus mengikuti persyaratan tertentu tergantung dari Bank yang akan kita pakai.

Setelah kita mendapatkan layanan SMS Banking, biasanya kita diberikan cara atau instruksi untuk menggunakannya, ini juga bisa saja berbeda-beda antara Bank yang satu dengan Bank yang lainnya. Biasanya, kita dapat mengakses layanan ini melaui dua cara, bisa melalui mengirimkan SMS atau melalui sebuah Menu (dijelaskan oleh pihak Bank) melalui mengakses sebuah nomor tertentu pada sebuah handphone, biaya SMS Banking juga berbeda beda, ada yang sekitar RP.500/SMS dan yang lainnya, dan yang terpenting adalah anda harus sudah yakin bahwa nomor hp anda telah didaftarkan sebelumnya.

Kartu provider apa saja dan HP jenis apa saja, itulah mudahnya SMS banking, asalkan handphone kita bisa melakukan transaksi SMS, sepertinya kita sudah bisa menikmati layanan SMS Banking, kapan saja dan diaman saja, mudah bukan?.

Apakah saya telah menggunakan SMS Banking?, jujur sebenarnya saya telah terdaftar disalah satu Bank di tempat saya, tetapi pemiliki
blog ini belum pernah mencoba melakukan transaksi melalui SMS Banking karena kebanyakan menggunakan Internet Banking, lha apa itu Internet Banking? mungkin di artikel selanjutnya saya akan mencoba menjelaskan hal ini kepada anda semua.

Layanan apa saja yang ditawarkan oleh SMS Banking? sebenarnya cukup banyak, mungkin ini diantara manfaatnya:
·         Transfer Uang/Dana
·         Cek Saldo Rekening Tabungan
·         Informasi Tagihan, Transaksi
·         Pembayaran atas Pembelian
·         Ganti PIN, dan lain lain
Cukup komplit bukan? manfaat dari SMS Banking sungguh sangat besar bagi kita semua, anda bisa membayar tagihan listrik, telepon, asuransi dan lainnya melaui layanan SMS Banking ini. Sepertinya, layanan SMS Banking sangat cocok bagi anda yang ingin menikmati kemudahan dalam bertransaksi Bank, sebagai contohnya adalah anda kini tidak perlu ke ATM hanya untuk mengecek saldo di Bank anda, gunakan saja SMS Banking dan anda akan mendapatkan segala informasi yang anda butuhkan. Jika anda adalah seorang pengusaha, anda tentu pernah merasakan sibuknya proses transfer ke sejumlah klien anda bukan?, anda juga mungkin kesulitan untuk mengecek sejumlah transaksi ke Bank anda seperti pengiriman uang dari para konsumen anda, nah sekarang tidak perlu repot pergi ke ATM, SMS Banking adalah salah satu layanan yang cukup bisa diandalalkan untuk menangani beberapa hal seperti tadi, ini menarik bagi kita semua.
3.       E-Commerce
            Electronic Commerce (e-commerce) atau perdagangan secara elektronik adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi, terutama internet. Internet memungkinkan orang atau organisasi yang berada pada jarak jauh dapat saling berkomunikasi dengan biaya yang murah. Hal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan.
4.      Pengertian E-Government
            E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
5.       Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
          Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana
6.      Government-to-Business (G2B)
        Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
7.      Government-to-Government (G2G)
         Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
8.       Hak cipta
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b0/Copyright.svg/150px-Copyright.svg.png
http://bits.wikimedia.org/static-1.22wmf21/skins/common/images/magnify-clip.png
Lambang hak cipta.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
9.      Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrimedengan computer crimeThe U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
10.  Cyberspace
Sulit menentukan yuridiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas – batas negara. Misalnya saja pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi illegal dari Singapura ke sebuah perusahaan e-commerce yang ada di Amerika Serikat dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang
11.  Hacker

Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet. Sebagai contoh : digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer. Digigumi ini menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya, game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata - rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker. Tugasnya yaitu untuk menjaga jaringan dari kemungkinan perusakan pihak luar "cracker", menguji jaringan dari kemungkinan lobang yang menjadi peluang para cracker mengobrak - abrik jaringannya, sebagai contoh : perusahaan asuransi dan a uditing "Price Waterhouse". Ia memiliki team hacker yang disebut dengan Tiger Team. Mereka bekerja untuk menguji sistem sekuriti client mereka.                                   
12.  Cracker

Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
13.  Spoofing adalah  Teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi, dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker/ cracker.

Macam-Macam Spoofing
·         IP-Spoofing adalah serangan teknis yang rumit yant terdiri dari beberapa komponen. Ini adalah eksploitasi keamanan yang bekerja dengan menipu komputer dalam hubungan kepercayaan bahwa anda adalah orang lain. Terdapat banyak makalah ditulis oleh daemon9, route, dan infinity di Volume Seven, Issue Fourty-Eight majalah Phrack.
·         DNS spoofing adalah mengambil nama DNS dari sistem lain dengan membahayakan domain name server suatu domain yang sah.
·         Identify Spoofing adalah suatu tindakan penyusupan dengan menggunakan identitas resmi secara ilegal. Dengan menggunakan identitas tersebut, penyusup akan dapat mengakses segala sesuatu dalam jaringan.

14.   Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probingdan port merupakan contoh kejahatan ini.


15.       Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
16.       Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
17&18.  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
19.       Office Againts Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain, maka dapat merugikan pemilik data.
20.       Infringements of privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasiyang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data –data pribadi ini diketahui oleh orang lain maka akan merugikan pemilik data.
21.       Phising
            Phising adalah bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya kesitus yang disiapkan oleh pelaku, Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Korban kemudian dimintai memberikan data-data pribadinya tersebutdi situs palsu tersebut. Data-data tersebut dapat berupa user ID, password, PIN, dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya.
22.       Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
23.       Carder
Carder Istilah ini banyak digunakan untuk para pemegang kartu kredit yang digunakan secara ilegal dengan maksud untuk melakukan berbagai kegiatan yang salah. Misalnya menggunakan kartu kredit orang lain tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik kartu tersebut untuk suatu pembayaran yang dilakukan secara online di Internet. Para carder biasanya mendapatkan nomor kartu dengan beberapa cara. Cara ini lebih memerlukan otak–adalah dengan meng-intercept (mencegat) lalu lintas transaksi melalui situs e-commerce. Tapi cara ini biasanya dilakukan oleh mereka yang punya kemampuan sekelas hacker dan  hacker sekarang hampir setiap  pengguna komputer ingin menjadi hacker karena untuk menuju kepada keahlian.

24.       CYBERLAW
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
24.       VIRUS
Virus komputer adalah sebuah program kecil yang mempunyai kemampuan menggandakan dirinya sendiri  dan bersifat mengganggu dan merusak komputer yang terinfeksi olehnya. Virus komputer biasanya menempel pada file atau program tertentu. Virus kemudian menggandakan diri atau melakukan aktivitasnya apabila file atau program yang sudah dijangkit tersebut dijalankan.
            Data-data yang dipertuangkan di internet sering kali berupa file-file. Kadang-kadang file-file tersebut adalah file-file yang sudah diinfeksi virus. File yang sudah terinfeksi virus tersebut pun kemudian menyebar di internet. Kecepatan internet dalam mengomunikasikan data menyebabkan virus-virus yang ada pun dapat menyebar dengan cepat.
25.       PENGERTIAN ANTIVIRUS DAN CONTOHNYA
Antivirus adalah sebuah jenis perangkat lunak yang digunakan untuk mendeteksi dan menghapus virus komputer dari sistem komputer. Disebut juga Virus Protection Software. Aplikasi ini dapat menentukan apakah sebuah sistem komputer telah terinfeksi dengan sebuah virus atau tidak. Umumnya, perangkat lunak ini berjalan di latar belakang (background) dan melakukan pemindaian terhadap semua berkas yang diakses (dibuka, dimodifikasi, atau ketika disimpan). Sebagian besar antivirus bekerja dengan beberapa metode seperti di bawah ini:
·         Pendeteksian dengan menggunakan basis data virus signature (virus signature database): Cara kerja antivirus ini merupakan pendekatan yang banyak digunakan oleh antivirus tradisional, yang mencari tanda-tanda dari keberadaan dari virus dengan menggunakan sebagian kecil dari kode virus yang telah dianalisis oleh vendor antivirus, dan telah dikatalogisasi sesuai dengan jenisnya, ukurannya, daya hancurnya dan beberapa kategori lainnya. Cara ini terbilang cepat dan dapat diandalkan untuk mendeteksi virus-virus yang telah dianalisis oleh vendor antivirus, tapi tidak dapat mendeteksi virus yang baru hingga basis data virus signature yang baru diinstalasikan ke dalam sistem. Basis data virus signature ini dapat diperoleh dari vendor antivirus dan umumnya dapat diperoleh secara gratis melalui download atau melalui berlangganan (subscription).
·         Pendeteksian dengan melihat cara bagaimana virus bekerja: Cara kerja antivirus seperti ini merupakan pendekatan yang baru yang dipinjam dari teknologi yang diterapkan dalam Intrusion Detection System (IDS). Cara ini sering disebut juga sebagai Behavior-blocking detection. Cara ini menggunakan policy (kebijakan) yang harus diterapkan untuk mendeteksi keberadaan sebuah virus. Jika ada kelakuan perangkat lunak yang “tidak wajar” menurut policy yang diterapkan, seperti halnya perangkat lunak yang mencoba untuk mengakses address book untuk mengirimkan e-mail secara massal terhadap daftar e-mail yang berada di dalam address book tersebut (cara ini sering digunakan oleh virus untuk menularkan virus melalui e-mail), maka antivirus akan menghentikan proses yang dilakukan oleh perangkat lunak tersebut. Antivirus juga dapat mengisolasi kode-kode yang dicurigai sebagai virus hingga administrator menentukan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Keuntungan dari cara ini adalah antivirus dapat mendeteksi adanya virus-virus baru yang belum dikenali oleh basis data virus signature. Kekurangannya, jelas karena antivirus memantau cara kerja perangkat lunak secara keseluruhan (bukan memantau berkas), maka seringnya antivirus membuat alarm palsu atau “False Alarm” (jika konfigurasi antivirus terlalu “keras”), atau bahkan mengizinkan virus untuk berkembangbiak di dalam sistem (jika konfigurasi antivirus terlalu “lunak”), terjadi false positive. Beberapa produsen menyebut teknik ini sebagai heuristic scanning.
Antivirus yang menggunakan behavior-blocking detection ini masih sedikit jumlahnya, tapi di masa yang akan datang, kemungkinan besar semua antivirus akan menggunakan cara ini. Beberapa antivirus juga menggunakan dua metode di atas secara sekaligus.
Tabel berikut berisi beberapa antivirus yang beredar di pasaran
Produk
Situs Web
eSafe
http://www.aks.com
Anyware AntiVirus
http://www.helpvirus.com
Ansav
http://www.ansav.com/
AVG Anti-Virus
http://www.grisoft.com
Quick Heal
http://www.quickheal.com
http://www.centralcommand.com
http://www.authentium.com/command/index.html
http://www.ca.com/virusinfo/
http://www.dials.ru
http://www.nod32.com
http://www.f-prot.com
http://www.fsecure.com
http://www.rav.ro
http://www.antivir.de
http://www.hauri.co.kr
http://www.hiwire.com.sg
http://www.ikarus-software.at
http://www.kaspersky.com
http://www.leprechaun.com.au
http://www.messagelabs.com/viruseye/
http://www.microworldtechnologies.com
http://www.mks.com.pl
McAfee Anti-Virus dan McAfee Virus Scan
http://www.mcafee.com atau http://www.nai.com
http://www.invircible.com
http://www.norman.no
http://www.pandasoftware.com
http://www.persystems.com/antivir.htm
http://www.pspl.com
http://www.safe.net
http://www.bitdefender.com
http://www.sophos.com
http://www.sybari.com
http://www.symantec.com
Trend Virus Control System dan PC-Cilin
http://www.trendmicro.com
http://www.vbuster.hu
ClamAV
http://www.clamav.org
-
Windows Live OneCare dan Microsoft ForeFont
http://onecare.live.com
ZoneAlarm AntiVirus
http://www.zonealarm.com/
BullGuard Antivirus
http://www.bullguard.com/




Posted in

0 komentar:

Posting Komentar