TIK PORTOFOLIO
1. Apa itu Internet Banking ?
Internet banking ya … layanan perbankan melalui
internet
Lebih jelasnya adalah dengan menggunakan komputer kita
yang terhubung ke internet untuk digunkan sebagai sarana untuk melakukan
aktifitas perbankan seperti informasi saldo, informasi rekening (seperti
melihat buku), tranfers dana dan pembayaran-pembayaran.
Internet banking adalah salah satu layanan perbankan
yang menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti mobile banking
( transaksi menggunakan handpone, spt atm), sms banking dan telepon
banking.
Contoh layanan yang disediakan pada internet banking :
Transfer Dana
Transfer antar Rekening
Transfer antar Bank Domestik
Daftar Transfer Terjadwal
Pembayaran
Telkom & Telepon CDMA
Telepon GSM
Internet
Kabel TV
Kartu Kredit
Listrik
Angsuran
Asuransi
Pendidikan
Airlines
Autodebit
Lain-lain
Transfer Dana
Transfer antar Rekening
Transfer antar Bank Domestik
Daftar Transfer Terjadwal
Pembayaran
Telkom & Telepon CDMA
Telepon GSM
Internet
Kabel TV
Kartu Kredit
Listrik
Angsuran
Asuransi
Pendidikan
Airlines
Autodebit
Lain-lain
Pembelian
Pulsa Telepon CDMA
Pulsa Telepon GSM
Tiket
Penempatan Deposito Berjangka
Pulsa Telepon CDMA
Pulsa Telepon GSM
Tiket
Penempatan Deposito Berjangka
Informasi Rekening & Kartu Kredit
Rek. Tabungan & GIRO
Posisi Saldo
Histori Transaksi
Daftar Rekening
Rek. Deposito
Rek. Pinjaman
Informasi Kartu Visa
Rek. Tabungan & GIRO
Posisi Saldo
Histori Transaksi
Daftar Rekening
Rek. Deposito
Rek. Pinjaman
Informasi Kartu Visa
Fasilitas Layanan
Status Cek
Layanan Notifikasi SMS
Informasi Suku Bunga
Informasi Kurs
Status Cek
Layanan Notifikasi SMS
Informasi Suku Bunga
Informasi Kurs
Apakah anda sudah mengenal SMS Banking? lalu
apa sih manfaat dan pengertian dari SMS Banking ini, yuk cari tahu bersama.
Layaknya sebuah teknologi, Bank-bank yang kini hadir di sekitar kita telah jauh
berkembang, para pengelola Bank pun berlomba-lomba untuk memberikan banyak
kemudahan bagi para nasabahnya. Salah satu fasilitas dari sebuah Bank yang kini
mulai marak digunakan adalah layanan SMS Banking, apa sih SMS Banking itu?.
Layanan SMS BAnking dapat kita temui di sejumlah Bank di Indonesia seperti Bank
BCA, Mandiri, BRI, BNI dan tentu saja masih banyak Bank yang lainnya.
SMS
Banking: Gambar : BCA.co.id
|
Secara sederhana, SMS Banking
adalah salah satu fitur teknologi yang berupa layanan bagi nasabah bank,
yang mengijinkan para nasabah untuk mengakses akun bank mereka melalui fitur
SMS. Banyak sekali fitur yang ditawarkan oleh SMS Banking ini, salah satu yang
paling banyak digunakan adalah layanan cek saldo rekening dan transfer dana.
Mudah dan sangat sederhana, itulah kelebihan dari SMS Banking, untuk dapat
menggunakan layanan ini, biasanya kita harus mengikuti persyaratan tertentu
tergantung dari Bank yang akan kita pakai.
Setelah kita mendapatkan layanan SMS Banking, biasanya kita diberikan cara atau instruksi untuk menggunakannya, ini juga bisa saja berbeda-beda antara Bank yang satu dengan Bank yang lainnya. Biasanya, kita dapat mengakses layanan ini melaui dua cara, bisa melalui mengirimkan SMS atau melalui sebuah Menu (dijelaskan oleh pihak Bank) melalui mengakses sebuah nomor tertentu pada sebuah handphone, biaya SMS Banking juga berbeda beda, ada yang sekitar RP.500/SMS dan yang lainnya, dan yang terpenting adalah anda harus sudah yakin bahwa nomor hp anda telah didaftarkan sebelumnya.
Kartu provider apa saja dan HP jenis apa saja, itulah mudahnya SMS banking, asalkan handphone kita bisa melakukan transaksi SMS, sepertinya kita sudah bisa menikmati layanan SMS Banking, kapan saja dan diaman saja, mudah bukan?.
Apakah saya telah menggunakan SMS Banking?, jujur sebenarnya saya telah terdaftar disalah satu Bank di tempat saya, tetapi pemiliki blog ini belum pernah mencoba melakukan transaksi melalui SMS Banking karena kebanyakan menggunakan Internet Banking, lha apa itu Internet Banking? mungkin di artikel selanjutnya saya akan mencoba menjelaskan hal ini kepada anda semua.
Layanan apa saja yang ditawarkan oleh SMS Banking? sebenarnya cukup banyak, mungkin ini diantara manfaatnya:
Setelah kita mendapatkan layanan SMS Banking, biasanya kita diberikan cara atau instruksi untuk menggunakannya, ini juga bisa saja berbeda-beda antara Bank yang satu dengan Bank yang lainnya. Biasanya, kita dapat mengakses layanan ini melaui dua cara, bisa melalui mengirimkan SMS atau melalui sebuah Menu (dijelaskan oleh pihak Bank) melalui mengakses sebuah nomor tertentu pada sebuah handphone, biaya SMS Banking juga berbeda beda, ada yang sekitar RP.500/SMS dan yang lainnya, dan yang terpenting adalah anda harus sudah yakin bahwa nomor hp anda telah didaftarkan sebelumnya.
Kartu provider apa saja dan HP jenis apa saja, itulah mudahnya SMS banking, asalkan handphone kita bisa melakukan transaksi SMS, sepertinya kita sudah bisa menikmati layanan SMS Banking, kapan saja dan diaman saja, mudah bukan?.
Apakah saya telah menggunakan SMS Banking?, jujur sebenarnya saya telah terdaftar disalah satu Bank di tempat saya, tetapi pemiliki blog ini belum pernah mencoba melakukan transaksi melalui SMS Banking karena kebanyakan menggunakan Internet Banking, lha apa itu Internet Banking? mungkin di artikel selanjutnya saya akan mencoba menjelaskan hal ini kepada anda semua.
Layanan apa saja yang ditawarkan oleh SMS Banking? sebenarnya cukup banyak, mungkin ini diantara manfaatnya:
·
Transfer
Uang/Dana
·
Cek Saldo
Rekening Tabungan
·
Informasi
Tagihan, Transaksi
·
Pembayaran
atas Pembelian
·
Ganti PIN,
dan lain lain
Cukup komplit bukan? manfaat dari
SMS Banking sungguh sangat besar bagi kita semua, anda bisa membayar tagihan
listrik, telepon, asuransi dan lainnya melaui layanan SMS Banking ini.
Sepertinya, layanan SMS Banking sangat cocok bagi anda yang ingin menikmati
kemudahan dalam bertransaksi Bank, sebagai contohnya adalah anda kini tidak
perlu ke ATM hanya untuk mengecek saldo di Bank anda, gunakan saja SMS Banking
dan anda akan mendapatkan segala informasi yang anda butuhkan. Jika anda adalah
seorang pengusaha, anda tentu
pernah merasakan sibuknya proses transfer ke sejumlah klien anda bukan?, anda
juga mungkin kesulitan untuk mengecek sejumlah transaksi ke Bank anda seperti
pengiriman uang dari para konsumen anda, nah sekarang tidak perlu repot pergi
ke ATM, SMS Banking adalah salah satu layanan yang cukup bisa diandalalkan
untuk menangani beberapa hal seperti tadi, ini menarik bagi kita semua.
3. E-Commerce
Electronic Commerce (e-commerce) atau perdagangan secara
elektronik adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan
telekomunikasi, terutama internet. Internet memungkinkan orang atau organisasi
yang berada pada jarak jauh dapat saling berkomunikasi dengan biaya yang murah.
Hal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan.
4.
Pengertian
E-Government
E-Government merupakan kependekan
dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah
digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
5.
Government-to-Citizen atau
Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online,
mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte
perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana
6.
Government-to-Business
(G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh :
Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah
(Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak
paten merk dagang, dll
7.
Government-to-Government
(G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh :
Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara
online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
8. Hak cipta
Lambang hak cipta.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan
kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan
Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya
seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak
Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1).
9. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrimedengan computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European Community Development, yang
mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
10.
Cyberspace
Sulit
menentukan yuridiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas – batas negara.
Misalnya saja pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi illegal
dari Singapura ke sebuah perusahaan e-commerce yang ada di Amerika Serikat
dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang
11. Hacker
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet. Sebagai contoh : digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer. Digigumi ini menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya, game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata - rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker. Tugasnya yaitu untuk menjaga jaringan dari kemungkinan perusakan pihak luar "cracker", menguji jaringan dari kemungkinan lobang yang menjadi peluang para cracker mengobrak - abrik jaringannya, sebagai contoh : perusahaan asuransi dan a uditing "Price Waterhouse". Ia memiliki team hacker yang disebut dengan Tiger Team. Mereka bekerja untuk menguji sistem sekuriti client mereka.
12. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
13. Spoofing adalah Teknik yang digunakan
untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi, dimana
penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa
mereka adalah host yang dapat dipercaya hal ini biasanya
dilakukan oleh seorang hacker/ cracker.
Macam-Macam Spoofing
Macam-Macam Spoofing
·
IP-Spoofing adalah serangan teknis yang
rumit yant terdiri dari beberapa komponen. Ini adalah eksploitasi keamanan yang
bekerja dengan menipu komputer dalam hubungan kepercayaan bahwa anda adalah
orang lain. Terdapat banyak makalah ditulis oleh daemon9, route, dan infinity
di Volume Seven, Issue Fourty-Eight majalah Phrack.
·
DNS spoofing adalah mengambil nama DNS dari
sistem lain dengan membahayakan domain name server suatu domain yang sah.
·
Identify Spoofing adalah suatu
tindakan penyusupan dengan menggunakan identitas resmi secara ilegal. Dengan
menggunakan identitas tersebut, penyusup akan dapat mengakses segala sesuatu
dalam jaringan.
14. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probingdan port merupakan contoh
kejahatan ini.
15. Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
16. Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
17&18. Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
19. Office
Againts Intellectual Property
Kejahatan
yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain, maka dapat merugikan
pemilik data.
20.
Infringements of privacy
Kejahatan
yang dilakukan untuk mendapatkan informasiyang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila
data –data pribadi ini diketahui oleh orang lain maka akan merugikan pemilik
data.
21. Phising
Phising adalah bentuk kejahatan
cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data
pribadinya kesitus yang disiapkan oleh pelaku, Situs tersebut dibuat sedemikian
rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Korban kemudian
dimintai memberikan data-data pribadinya tersebutdi situs palsu tersebut.
Data-data tersebut dapat berupa user ID, password, PIN, dan sebagainya.
Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang
dapat merugikan korbannya.
22. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
23. Carder
Carder Istilah ini banyak digunakan untuk para pemegang kartu
kredit yang digunakan secara ilegal dengan maksud untuk melakukan berbagai
kegiatan yang salah. Misalnya menggunakan kartu kredit orang lain tanpa
sepengetahuan atau seizin pemilik kartu tersebut untuk suatu pembayaran yang
dilakukan secara online di Internet. Para carder biasanya mendapatkan nomor
kartu dengan beberapa cara. Cara ini lebih memerlukan otak–adalah dengan
meng-intercept (mencegat) lalu lintas transaksi melalui situs e-commerce. Tapi
cara ini biasanya dilakukan oleh mereka yang punya kemampuan sekelas hacker
dan hacker sekarang hampir setiap pengguna komputer ingin menjadi
hacker karena untuk menuju kepada keahlian.
24. CYBERLAW
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di
bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat
dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan
kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada
pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss
carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer
dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
24.
VIRUS
Virus komputer adalah sebuah program kecil yang
mempunyai kemampuan menggandakan dirinya sendiri dan bersifat mengganggu dan merusak komputer
yang terinfeksi olehnya. Virus komputer biasanya menempel pada file atau
program tertentu. Virus kemudian menggandakan diri atau melakukan aktivitasnya
apabila file atau program yang sudah dijangkit tersebut dijalankan.
Data-data
yang dipertuangkan di internet sering kali berupa file-file. Kadang-kadang
file-file tersebut adalah file-file yang sudah diinfeksi virus. File yang sudah
terinfeksi virus tersebut pun kemudian menyebar di internet. Kecepatan internet
dalam mengomunikasikan data menyebabkan virus-virus yang ada pun dapat menyebar
dengan cepat.
25. PENGERTIAN
ANTIVIRUS DAN CONTOHNYA
Antivirus adalah sebuah jenis perangkat lunak yang digunakan
untuk mendeteksi dan menghapus virus komputer dari sistem komputer. Disebut
juga Virus Protection Software. Aplikasi ini dapat menentukan
apakah sebuah sistem komputer telah terinfeksi dengan sebuah virus atau tidak.
Umumnya, perangkat lunak ini berjalan di latar belakang (background) dan
melakukan pemindaian terhadap semua berkas yang diakses (dibuka, dimodifikasi,
atau ketika disimpan). Sebagian besar antivirus bekerja dengan beberapa metode
seperti di bawah ini:
·
Pendeteksian
dengan menggunakan basis data virus signature (virus signature database): Cara
kerja antivirus ini merupakan pendekatan yang banyak digunakan oleh antivirus
tradisional, yang mencari tanda-tanda dari keberadaan dari virus dengan
menggunakan sebagian kecil dari kode virus yang telah dianalisis oleh vendor
antivirus, dan telah dikatalogisasi sesuai dengan jenisnya, ukurannya, daya
hancurnya dan beberapa kategori lainnya. Cara ini terbilang cepat dan dapat
diandalkan untuk mendeteksi virus-virus yang telah dianalisis oleh vendor
antivirus, tapi tidak dapat mendeteksi virus yang baru hingga basis data virus
signature yang baru diinstalasikan ke dalam sistem. Basis data virus signature
ini dapat diperoleh dari vendor antivirus dan umumnya dapat diperoleh secara
gratis melalui download atau melalui berlangganan (subscription).
·
Pendeteksian
dengan melihat cara bagaimana virus bekerja: Cara kerja antivirus seperti ini
merupakan pendekatan yang baru yang dipinjam dari teknologi yang diterapkan
dalam Intrusion Detection System (IDS). Cara ini sering disebut juga sebagai
Behavior-blocking detection. Cara ini menggunakan policy (kebijakan) yang harus
diterapkan untuk mendeteksi keberadaan sebuah virus. Jika ada kelakuan
perangkat lunak yang “tidak wajar” menurut policy yang diterapkan, seperti
halnya perangkat lunak yang mencoba untuk mengakses address book untuk
mengirimkan e-mail secara massal terhadap daftar e-mail yang berada di dalam
address book tersebut (cara ini sering digunakan oleh virus untuk menularkan
virus melalui e-mail), maka antivirus akan menghentikan proses yang dilakukan
oleh perangkat lunak tersebut. Antivirus juga dapat mengisolasi kode-kode yang
dicurigai sebagai virus hingga administrator menentukan apa yang akan dilakukan
selanjutnya. Keuntungan dari cara ini adalah antivirus dapat mendeteksi adanya
virus-virus baru yang belum dikenali oleh basis data virus signature.
Kekurangannya, jelas karena antivirus memantau cara kerja perangkat lunak
secara keseluruhan (bukan memantau berkas), maka seringnya antivirus membuat
alarm palsu atau “False Alarm” (jika konfigurasi antivirus terlalu “keras”),
atau bahkan mengizinkan virus untuk berkembangbiak di dalam sistem (jika
konfigurasi antivirus terlalu “lunak”), terjadi false positive. Beberapa
produsen menyebut teknik ini sebagai heuristic scanning.
Antivirus yang menggunakan behavior-blocking detection
ini masih sedikit jumlahnya, tapi di masa yang akan datang, kemungkinan besar
semua antivirus akan menggunakan cara ini. Beberapa antivirus juga menggunakan
dua metode di atas secara sekaligus.
Tabel berikut berisi beberapa antivirus yang beredar
di pasaran
Produk
|
Situs Web
|
eSafe
|
http://www.aks.com
|
Anyware
AntiVirus
|
http://www.helpvirus.com
|
Ansav
|
http://www.ansav.com/
|
AVG
Anti-Virus
|
http://www.grisoft.com
|
Quick Heal
|
http://www.quickheal.com
|
http://www.centralcommand.com
|
|
http://www.authentium.com/command/index.html
|
|
http://www.ca.com/virusinfo/
|
|
http://www.dials.ru
|
|
http://www.nod32.com
|
|
http://www.f-prot.com
|
|
http://www.fsecure.com
|
|
http://www.rav.ro
|
|
http://www.antivir.de
|
|
http://www.hauri.co.kr
|
|
http://www.hiwire.com.sg
|
|
http://www.ikarus-software.at
|
|
http://www.kaspersky.com
|
|
http://www.leprechaun.com.au
|
|
http://www.messagelabs.com/viruseye/
|
|
http://www.microworldtechnologies.com
|
|
http://www.mks.com.pl
|
|
McAfee
Anti-Virus dan McAfee Virus Scan
|
http://www.mcafee.com
atau http://www.nai.com
|
http://www.invircible.com
|
|
http://www.norman.no
|
|
http://www.pandasoftware.com
|
|
http://www.persystems.com/antivir.htm
|
|
http://www.pspl.com
|
|
http://www.safe.net
|
|
http://www.bitdefender.com
|
|
http://www.sophos.com
|
|
http://www.sybari.com
|
|
http://www.symantec.com
|
|
Trend
Virus Control System dan PC-Cilin
|
http://www.trendmicro.com
|
http://www.vbuster.hu
|
|
ClamAV
|
http://www.clamav.org
|
-
|
|
Windows
Live OneCare dan Microsoft ForeFont
|
http://onecare.live.com
|
ZoneAlarm
AntiVirus
|
http://www.zonealarm.com/
|
BullGuard
Antivirus
|
http://www.bullguard.com/
|
0 komentar:
Posting Komentar